KRIDA Sertifikasi

KRIDA SERTIFIKASI adalah sarana fasilitas kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta berpenghasilan tetap dan memperoleh Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru, yang penggunaan dananya untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan konsumtif atau multiguna.

 

Keunggulan : 

  1. Limit : Maksimal 250 Juta
  2. Jangka Waktu : 120 Bulan
  3. Suku bunga kompetititf
  4. Pembayaran dipotong saat Tujangan Profesi Guru (TPG) dicairkan

Ketentuan :

  1. Status sebagai PNS/PPPK/Kontrak/Honor/Dosen penerima Tunjangan Sertifikasi (TPG)
  2. Usia maksimal 60 tahun
  3. Warga Negara Indonesia
  4. Memiliki nomor hp aktif dan dapat dihubungi

Persyaratan :

  1. Aplikasi permohonan kredit
  2. Data Identitas diri (KTP Pemohon, KTP istri/Avalis, KK, Akta Cerai atau Akta/Surat Kematian (jika duda/janda)
  3. Kartu Pegawai
  4. NPWP (jika plafon pinjaman diatas 50 juta)
  5. Slip Gaji atau Surat Keterangan Gaji
  6. Mutasi rekening 3 bulan terakhir
  7. Bukti penerimaan Tunjangan Sertifikasi (TPG)
  8. Surat rekomendasi atasan
  9. Copy SK Pengangkatan/Kontrak
  10. Dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan