5 Syarat Pembukaan Rekening Bank untuk WNA di Indonesia

syarat pembukaan rekening untuk wna

5 Syarat Pembukaan Rekening Bank untuk WNA di Indonesia – Tidak hanya WNI saja, WNA atau Warga Negara Asing yang menetap di Indonesia karena membuka bisnis ataupun bekerja, bisa membuka rekening bank konvensional lokal untuk memfasilitasi pembayaran dan penerbitan faktur di Indonesia.

Terdapat beberapa jenis rekening bank di Indonesia yang perlu dipertimbangkan yaitu rekening giro, tabungan, atau deposito. Banyak juga bank di Jakarta maupun kota-kota lainnya yang menawarkan rekening tabungan multi mata uang (rupiah dan USD), rekening giro, rekening deposito, serta kartu debit dan kredit.

Syarat Umum Pembukaan Rekening untuk WNA di Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuka rekening bank di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan umum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Berikut adalah beberapa syarat umum pembukaan rekening bank yang harus dipenuhi oleh WNA, antara lain :

1. Dokumen identitas

  • Paspor yang masih berlaku
  • Visa atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) sesuai status di Indonesia
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), beberapa bank mungkin tidak mewajibkan keduanya (KITAS/KITAP) jika hanya membuka rekening tabungan biasa

2. Dokumen pendukung

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, biasanya diperlukan untuk rekening tertentu (rekening giro) atau transaksi dalam jumlah yang cukup besar
  • Surat keterangan dari tempat kerja atau perusahaan jika bekerja di Indonesia
  • Bukti alamat domisili di Indonesia yang bisa berupa tagihan listrik, air, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat atau apartemen/hotel tempat tinggal.
Related News:  Langkah Menuju Financial Freedom : Investasi, Tabungan, dan Manajemen Risiko

3. Setoran awal dan saldo minimum

  • Jumlah setoran awal berbeda-beda tergantung pada bank dan jenis rekening, biasanya mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000 untuk rekening biasa
  • Beberapa rekening bank juga memerlukan jumlah saldo minimum tertentu agar rekening tetap aktif

4. Proses verifikasi dan kepatuhan regulasi

  • Wajib mengikuti prosedur Know Your Customer (KYC) yang diterapkan oleh bank, sesuai aturan OJK dan Bank Indonesia
  • WNA harus datang langsung ke kantor cabang bank, untuk melakukan proses verifikasi identitas dan tanda tangan dokumen yang diperlukan
  • Bank akan memastikan bahwa pembukaan rekening sesuai dengan regulasi anti pencucian uang dan pendanaan terorisme

5. Rekening valas (mata uang asing)

  • WNA juga bisa membuka rekening dalam mata uang tertentu seperti USD, EUR, SGD atau mata uang lainnya, terutama jika mereka sering melakukan transaksi menggunakan mata uang asing 
  • Biasanya memerlukan bukti sumber dana atau transaksi bisnis tertentu, untuk membuka rekening tabungan

Penting untuk diingat, jika tidak semua bank memiliki kebijakan yang sama. Ada bank yang mengijinkan WNA membuka rekening dengan menyertakan KITAS/KITAP, sementara ada juga bank yang hanya meminta paspor sebagai syarat utama untuk membuka rekening.

Persyaratan Bagi WNA yang Membuka Rekening di HOKIbank

Salah satu bank yang mempersilahkan Warga Negara Asing (WNA)  membuka rekening di Indonesia adalah HOKIbank. Selain memenuhi berbagai persyaratan umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa kebijakan tertentu bagi WNA yang membuka rekening di HOKIbank, antara lain :

1. Dokumen identitas 

HOKIbank menerima salah satu dari dokumen sebagai identifikasi resmi, yaitu salinan paspor yang masih berlaku atau salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) jika tersedia.

Related News:  Tips Menabung untuk Pelajar SD Agar Uang Cepat Terkumpul

2. Setoran awal

Jumlah setoran awal minimum di HOKIbank biasanya tergantung pada jenis produk tabungan yang dipilih. Misalnya, jumlah setoran awal minimum yang diperlukan untuk membuka rekening Tabungan HOKI di HOKIbank minimal Rp100.000, dan jumlah Setoran berikutnya setelah pembukaan rekening minimal Rp50.000.

3. Verifikasi

Kemudian, HOKIbank akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecualian untuk rekening dengan saldo antara USD 2.000 hingga USD 50.000, WNA cukup menunjukkan paspor sebagai identifikasi tanpa memerlukan dokumen tambahan. 

Namun jika lebih dari USD 50.000, maka persyaratan harus dilengkapi dengan izin atau surat referensi dari negara asal, surat domisili, salinan perjanjian sewa menyewa, kartu identitas pasangan WNI, dan salinan kartu debit atau kredit.
Untuk informasi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam proses pembukaan rekening, segera hubungi layanan pelanggan HOKIbank melalui email di cs@hokibank.co.id dan telepon di 0361-426788 atau WhatsApp 0811-3098-1188.

Berita Terkait